SISTEM KEPEMERINTAHAN NEGARA JEPANG
Jepang (bahasa Jepang: Nippon/Nihon, nama resmi: Nipponkoku/Nihonkoku adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Cina, Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara berada di Laut Okhotsk, dan dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan.
jepang
terdiri dari 6.852 pulau yang membuatnya merupakan suatu kepulauan.
Pulau-pulau utama dari utara ke selatan adalah Hokkaido,
Honshu
(pulau terbesar), Shikoku,
dan Kyushu.
Sekitar 97% wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya. Sebagian
besar pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian di antaranya merupakan gunung berapi.
Gunung tertinggi di Jepang adalah Gunung Fuji
yang merupakan sebuah gunung berapi. Penduduk Jepang berjumlah 128 juta orang,
dan berada di peringkat ke-10 negara berpenduduk terbanyak di dunia.
Tokyo
secara de facto adalah ibu kota
Jepang, dan berkedudukan sebagai sebuah prefektur. Tokyo Raya
adalah sebutan untuk Tokyo dan beberapa kota yang berada di prefektur sekelilingnya. Sebagai daerah
metropolitan terluas di dunia, Tokyo Raya berpenduduk lebih dari 30 juta orang.
Menurut mitologi
tradisional, Jepang didirikan oleh Kaisar Jimmu
pada abad ke-7 SM.
Kaisar Jimmu memulai mata rantai monarki
Jepang yang tidak terputus hingga kini. Meskipun begitu, sepanjang
sejarahnya, untuk kebanyakan masa kekuatan sebenarnya berada di tangan
anggota-anggota istana, shogun, pihak militer, dan memasuki zaman modern, di tangan perdana
menteri. Menurut Konstitusi
Jepang tahun 1947, Jepang adalah negara
monarki konstitusional di bawah pimpinan Kaisar Jepang
dan Parlemen Jepang.
Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947,
didasarkan pada tiga prinsip : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi
manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan kemandirian tiga
badan pemerintahan - badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif
(kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).
Diet, yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan
negara, dan satu-satunya badan negara pembuat undang-undang dari negara. Diet
terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 kursi dan Majelis Tinggi dengan 242 kursi.
Semua rakyat Jepang dapat memberikan suaranya dalam pemilihan setelah mencapai
usia 20 tahun.
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada.
Berbeda dengan rakyat Amerika atau Prancis, rakyat Jepang tidak memilih presiden
secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari antara mereka
sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri negara.
Kabinet, dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, bertanggung-jawab terhadap
Diet.
Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan
pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan
distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah
Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebanyakan kasus
ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Juga ada pengadilan sumir,
yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu-lintas, dll.
Di
Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam propinsi)
dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung-jawab mereka
meliputi : pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain serta
pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai
kegiatan administratif yang dilakukannya, terjadi kontak erat antara mereka dan
penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen
daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemiliha
SISTEM KEPEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang
menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative
maupun yudikatif.
Pengelompokkan system pemerintahan:
- system pemerintahan Presidensial
Merupakan system pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan
Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial
didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai
kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab
kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui
pemilu
2. System
pemerintahan Parlementer
Merupakan suatu system
pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai
kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan
terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada
parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system
pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer
didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang
saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden
dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala
pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3. system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang
terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen.
Selain memiliki presiden sebagai
kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh Negara: Perancis.
Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari
ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu
adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem
Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer
murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50
pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah
parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan
mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang
menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang
diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
’98.
6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila
pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR
untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan menurut
UUD ’45 sebelum diamandemen:
·
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
·
DPR sebagai pembuat UU.
·
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan
·
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
·
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
·
BPK pengaudit keuangan
Sistem Pemerintahan setelah
amandemen (1999 – 2002)
·
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
·
Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR
ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
·
Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh
rakyat.
·
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
·
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Perbandingan Sistem
Indonesia dengan Sistem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem
Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Indonesia
·
Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak
dapat dijatuhkan DPR.
·
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
·
Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau
membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
·
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan
konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
·
Sering terjadinya pergantian para pejabat karena
adanya hak perogatif presiden.
·
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang
berpengaruh.
·
Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang
mendapat perhatian.
SISTEM KEPEMERINTAHAN NEGARA ARAB SAUDI
Arab Saudi
atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab
yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya
sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar
adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Sistem Dasar Pemerintahan
Atas nama Allah yang Maha Pemurah dan Penyayang
No: a/90
Tanggal: 27/8/1412 H
No: a/90
Tanggal: 27/8/1412 H
Atas Rahmat Allah,
Kami, Fahd bin
Abdul Aziz, raja dari Kerajaan Arab Saudi, konsisten terhadap kepentingan publik,
dan cita-cita pembangunan negara di semua bidang, sebagai bentuk antusiasme
kami dalam mencapai tujuan masa depan tersebut, kami mengaturnya sbb:
Pertama:
Menerbitkan sistem dasar pemerintahan dengan mengacu pada konteks di bawah ini.
Menerbitkan sistem dasar pemerintahan dengan mengacu pada konteks di bawah ini.
Kedua:
Bertindak sesuai sistem, peraturan, dan resolusi yang saat ini diadopsi, sampai mereka dirubah sesuai sistem dasar pemerintahan.
Bertindak sesuai sistem, peraturan, dan resolusi yang saat ini diadopsi, sampai mereka dirubah sesuai sistem dasar pemerintahan.
Ketiga:
Sistem dasar pemerintah dipublikasikan di harian resmi dan mulai diterapkan pada tanggal publikasi tersebut
Sistem dasar pemerintah dipublikasikan di harian resmi dan mulai diterapkan pada tanggal publikasi tersebut
Sistem
kepemerintah dapat dijelaskan dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal 5:
(a) Sistem Pemerintahan Arab Saudi berbentuk
monarki/kerajaan.
(b) Hak dinasti dikhususkan bagi putra pendiri,
Raja Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al Faisal Al Saud dan putra dari putranya.
Yang paling memenuhi syarat dari mereka diangkat menjadi raja, untuk memerintah
berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi.
(c) Raja melantik putra mahkota dan
memberhentikannya dari tugas dengan surat keputusan kerajaan.
(d) Putra mahkota mendedikasikan seluruh waktunya
bagi pekerjaan dan kewajiban lain
yang diberikan oleh Raja.
(e) Kekuasaan raja diberikan kepada putra mahkota
saat raja meninggal dunia.
(f) Putra mahkota mengambil alih kekuasaan raja
saat raja meninggal sampai saat”bai’ah” dilaksanakan.
Pasal 6:
Warga negara berjanji setia pada raja
berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi, termasuk wajib mendengar dan mentaatinya,
baik dalam keadaan miskin maupun sejahtera, suka maupun duka
Pasal 7:
Kekuasaan rezim berasal dari Al-Quaran dan Sunnah
Nabi yang mengatur hal ini dan semua hukum negara.
Pasal 8:
Sistem pemerintahan Kerajaan Arab Saudi
berdasarkan keadilan, penasehat “Shoura” dan persamaan derajat berdasarkan
Syariah Islam (Hukum Islam).
SISTEM KEPEMERINTAHAN NEGARA AMERIKA
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah
mengalami beberapa kali amandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
·
Amerika Serikat adalah negara republik
dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat
pemerintahan (federal) berada di Washington dan
pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk
pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah
negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada
pemerintah federal.
·
Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas
antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut
terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan
diusahakan seimbang
·
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh
presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket)
oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab
kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden
membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen
ataupun lembaga non departemen.
·
Kekuasaan legislatif berada pada
parlemen yang disebut kongres.
Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan
(The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara
bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang
bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang akil. Jadi terdapat 100 senator
yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam
tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan
perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung
untuk masa jabatan 2 tahun.
·
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah
Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah
Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya
hukum.
·
Sistem kepartaian menganut sistem
dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan
pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam
setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatanpolitik.
·
Sistem pemilu menganut sistem distrik.
Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya
pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan
anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat
negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping
itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan
publiklainnya.
· Sistem
pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan
federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai
eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah
yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan
rakyat negara bagian.
sekian
dan terimakasih,....
semoga
ini bermanfaat untuk anda semua.